Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas, Modus Penipuan Menggunakan Data KK dan KTP Warga Lemah untuk Kredit Dealer atau Koperasi



Wonosobo, www.harianwonosobo.com (03-10-2025) - Kejadian menarik dialami warga Desa Tegalsari, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo. Seorang warga diminta oleh seorang oknum “kriminal” dengan modus memanfaatkan data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk memberikan data Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan merayu warga untuk menandatangani survei kredit. Dan selanjutnya, oknum “mafia” tersebut, melakukan transaksi kredit secara ilegal, tanpa sepengetahuan pemilik data kependudukan yang sah. Bahkan ada unsur pemaksaan dan penipuan, dikarenakan warga pemilik data kependudukan diminta menandatangani berkas tertentu, yang tidak diketahui isi dan substansinya. Tentu, penyalahgunaan data kependudukan semacam ini, dapat dikategorikan penipuan dan menjurus pada tindakan kriminal, yang merugikan masyarakat banyak, khususnya warga kelas bawah.

Kronologinya dimulai dari pelaku memanfaatkan data kependudukan untuk meminjam atau bertransaksi di luar sepengetahuan pemilik data sah. Lalu beban kreditnya dilimpahkan pada pemilik data sah. Praktek semacam ini adalah kejahatan model lama, yang banyak menimpa warga kelas bawah. Dan jika dibiarkan berkembang di masyarakat tentu meresahkan dan hampir pasti akan berdampak pada kerugian masyarakat yang tidak sedikit. 

Ibu berinisial M (33 Tahun) dan suaminya inisial A (37 Tahun) mengeluhkan kondisi suaminya, yang terus dihampiri oknum “mafia” penyalahgunaan data kependudukan.  Suaminya terus ditagih oknum tertentu, yang memanfaatkan data kependudukan untuk praktek hutang yang tidak sepengetahuan pemilik data sah. Padahal oknum yang memanfaatkan data kependudukan meminjam data sah milik pasangan suami istri tersebut, untuk transaksi ilegal, tidak sepengetahuan pemilik data sah. 

Praktek semacam ini, benar-benar merusak kondisi psikologis warga, yang mana masyarakat kelas bawah, tidak pernah melakukan transaksi kredit, tetapi mendapat beban kredit, yang nilainya relatif besar, dan membebani masyarakat. 

Tentu praktek kriminalitas semacam ini, tidak bisa dibiarkan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Dan menjadi tanggung jawab penegak hukum, untuk memberantas praktek penipuan, dengan menggunakan data kependudukan sah. Jika penegak hukum melakukan pembiaran berkembangnya praktek semacam ini, dikhawatirkan akan terjadi benturan di masyarakat, yang mana masyarakat kelas bawah, akan banyak menjadi korban. Ini bertentangan dengan prinsip hukum di Indonesia, yang mengutamakan asas keadilan.

Ahmad Munir, dari Serayu Institute Wonosobo mendorong pihak penegak hukum, kepolisian dan kejaksaan, untuk menindak tegas maraknya praktek kriminal dan mafia, memanfaatkan data penduduk, dari warga yang kurang paham, untuk kepentingan penyalahgunaan kredit, baik koperasi atau dealer motor. Praktek ini jelas merugikan masyarakat lemah dan marginal. Jika praktek ini terus dibiarkan, masyarakat kelas bawah akan menghadapi persoalan-persoalan, yang menghimpit secara ekonomi. Dan ini menjurus pada praktek premanisme, yang memanfaatkan masyarakat kelas bawah membayar hutang dengan paksa, padahal penghutang adalah oknum yang menyalahgunakan data kependudukan. Masyarakat kelas bawah hanya dimanfaatkan datanya untuk praktek pinjam/hutang, sementara yang menerima uang jelas bukan yang memiliki data kependudukan yang sah. Ahmad Munir mendorong penegak hukum agar menindak tegas, para pelaku yang melakukan praktek penyalahgunaan data kependudukan, untuk penipuan dan kejahatan berbasis data kependudukan. 

Munir juga mendorong kepolisian, mengusut tuntas para pelaku, khususnya oknum-oknum, terutama dari pihak pemberi kredit "dealer/ koperasi," yang bermain-main dengan oknum tertentu dalam mengucurkan kredit, Jelas oknum yang memanfaatkan data KK dan KTP masyarakat kelas bawah secara ilegal, menyalahi ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ketegasan para penegak hukum, untuk memberi efek jera, agar para pemilik usaha "kredit" baik simpan pinjam atau dealer, atau perusahaan multifinance lainnya, tidak sembarangan bermain-main dalam mengucurkan kredit, dan harus secara selektif. Jika terbukti oknum delaer juga ikut bermain, tentu harus ditindak tegas pihak kepolisian, berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku. "Negara ini tidak boleh dikuasai oknum mafia dan preman, yang bertindak mengorbankan masyarakat bawah" tegas Munir.

(Red AMU)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama